20 Januari 2009

Perpanjangan SKA

Syarat-syarat memperpanjang SKA untuk anggotaPII cab. Semarang:
  1. Fotocopy SKA lama (bolak-balik) 2 lembar
  2. Fotocopy Sertifikat Insinyur Profesional (IP) 2 lembar
  3. Mengisi Form Keanggotaan (bisa didapat di sekretariat PII atau download di sini) dengan disertai: fotocopy KTP, foto berwarna 3x4 2 lembar, fotocopy ijasah.
  4. Mengisi Form Registrasi Tenaga Kerja (bisa didapat di sekretariat PII atau download di sini) dengan disertai: fotocopy ijasah, daftar riwayat hidup yg ditandatangani, fotocopy KTP, foto berwarna 3x4 sebanyak sub bidang yang dipilih.
  5. Fotocopy Surat Keterangan Keanggotaan (SKK) yg masih berlaku, jika sudah kadaluarsa, harap diperpanjang dahulu dengan biaya Rp. 300.000,- / tahun.
Penting diperhatikan bahwa perpanjangan dilakukan sebaiknya 2-3 bulan sebelum jatuh tempo. 
Keterangan lebih jelas hubungi :Purwanto (0815 777 2952) Niko (085 740 295 295/024 74 00 74 30) atau Wisnu Suharto (08122 851 299)

3 komentar:

Kemas_Tara-Enagic mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
Anonim mengatakan...

saya sudah download panduan FAIP, tetapi cara panduan memperoleh nilai kompetensinya kok ndak ada. Bagaimana saya bisa mendapatkan panduan pengisian nilai kompetensinya?

nn mengatakan...

Biaya perpanjangan /tahunnya untuk SKA berapa Pak ?