12 Februari 2012

KPPIJK Angkatan 42

PII Cab. Semarang Korwil Jawa Tengah akan segera mengadakan kembali Kursus Pelatihan Profesi Insinyur Jasa Konstruksi angkatan 42 tanggal 7 April 2012 tempat menyusulBagi para Insinyur maupun Sarjana Teknik yang berminat mengikuti KPPIJK harap segera mendaftarkan diri karena tempat terbatas.

Pendaftar langsung membawa persyaratan berupa
  1. Daftar riwayat hidup yg telah ditandatangani
  2. Fotocopy ijasah (ijazah S1 harus ada)
  3. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  4. Foto berwarna 3x4 sebanyak 2 lembar
  5. Bukti setor sebesar Rp.2.500.000,- (termasuk uang pangkal dan uang keanggotaan thn pertama)  ke BNI cab. UNDIP No. Rek. 40031510 a/n Wisnu Suharto, PII Jawa Tengah
semua berkas di bawa ke sekretariat PII di Jl. Tri Lomba Juang No 7 Ruko No 2 Komplek Trilomba Juang Mugas Semarang atau kirim ke Jl. Kawi no 45. Tempat terbatas. Segara daftarkan diri anda.
Untuk informasi bisa menghubungi Purwanto (0815 777 2952) atau Wisnu Suharto (08122 851 299) 

Nb : Akomodasi selama KPPIJK tidak menjadi tanggungan panitia

01 Februari 2012

CARA BARU PROSES SKA BARU DAN PERPANJANGAN SKA LAMA

CARA BARU PENGURUSAN  SKA :
( DIBERLAKUKAN MULAI JANUARI 2012 )

KELOMPOK BERKAS YANG HARUS DISAMPAIKAN :
1. SKA BARU : HARUS MELALUI KURSUS KPPIJK, DAN KEMUDIAN MENYAMPAIKAN BENDEL 1. 2, DAN 3
2. PERPANJANGAN SKA   ( YANG SIP-NYA BELUM MATI ),  HARUS MENYAMPAIKAN BENDEL 1, 3, DAN 4
3. PERPANJANGAN SKA ( YANG SIP-NYA SUDAH MATI ), HARUS MENYAMPAIKAN BENDEL 1, 2 ( POSISI SEKARANG ), 3, DAN 4
3. MELAKUKAN KLAIM KENAIKAN KUALIFIKASI, HARUS MENYAMPAIKAN BENDEL 1, 2 (POSISI SEKARANG ), 3, DAN 4

BENDEL 1
BENDEL 2
BENDEL 3
BENDEL 4

BERKAS FORMULIR KEANGGOTAAN
( DIISI SESUAI PETUNJUK ), DI TANDA TANGANI BASAH
DILAMPIRI :
1.  COPY IJAZAH, 1 LB
2. COPY KTP, DAPAT DIBACA, 1 LB
3. FOTO 3X4, 2LB



......................................................................

TIDAK DIJILID


...................................................................
CATATAN :
1. FOTO COPY IJAZAH BOLEH TIDAK DILEGALISASI
2. DIANJURKAN COPY KTP DALAM UKURAN SUDAH DIBESARKAN, AGAR DAPAT MUDAH DIBACA
3. KTP ADALAH YANG MASIH BERLAKU
4. DIBELAKANG FOTO DITULISI NAMA
5. LAMPIRAN IJAZAH S1 HARUS ADA, BOLEH TIDAK DILEGALISASI

BERKAS FAIP ( FORMULIR APLIKASI INSINYUR PROFESIONAL ).
( DIISI SESUAI PETUNJUK )
DILAMPIRI :
1. FOTO 3X4 DITEMPEL, DITEMPATNYA
2. COPY IJAZAH, 1 LB
3. METERAI RP.6000,- DAN DI  TANDA TANGAN BASAH.
4. SERTIFIKAT-2 YANG DIANGGAP PERLU
....................................................................
HARUS DIJILID
COVER BEBAS WARNANYA
( SEYOGYANYA WARNA PUTIH DENGAN DIBERI LOGO PII )
............................................................
CATATAN :
1. FOTO COPY IJAZAH S1 HARUS ADA, DITAMBAH LAINYA, APABILA MEMPUNYAI
2. COPY IJAZAH BOLEH TIDAK DILEGALISASI.
3. FOTO COPY IJAZAH TERMASUK COPY SKA ATAUPUN SIP, APABILA MEMANG SUDAH MEMPUNYAI
4. COPY IJAZAH S1 HARUS ADA, DAN BOLEH TIDAK DILEGALISASI

BERKAS  FORMULIR LPJKN
 ( TERDIRI DARI 5 LEMBAR )
DILENGKAPI DENGAN PERMINTAAN DI MASING-2 LEMBAR

1. LEMBAR 1/5 : LAMPIRAN 1, PERI HAL PERMOHONAN SKA
2. LEMBAR 2/5 :   DAFTAR BERKAS DOKUMEN LAMPIRAN
3. LEMBAR 3/5 : LAMPIRAN 2,   DAFTAR PENGALAMAN KERJA
4. LEMBAR 4/5 : LAMPIRAN 3,  SURAT PERNYATAAN KEBENARAN DATA
5. LEMBAR 5/5 : KLASIFIKASI BIDANG / SUB BIDANG PROFESI KEAHLIAN TENAGA KERJA YANG DIPILIH

..................................................................
CATATAN :
1. FOTO COPY IJAZAH,  YANG DILEGALISASI OLEH LEMBAGA PENDIDIKAN
2. FOTO COPY KTP YANG MASIH BERLAKU
3. NPWP PERORANGAN
4. TANDA TANGAN ASLI / BASAH, TIDAK FOTO COPY ATAU SCANING


BERKAS PENDUKUNG

1. COPY SKK ( SURAT KETERANGAN KEANGGOTAAN ), TERBITAN TERAKHIR, YANG DIMILIKI, YANG MENUNJUKKAN BATAS BERLAKUNYA SKK TERSEBUT.
2. COPY /ASLI, BUKTI PEMBAYARAN DARI BANK BNI SEBESAR YANG DIBUTUHKAN UNTUK PELUNASAN IURAN TAHUNAN YANG TERTUNGGAK, DIHITUNG SAMPAI 1 TAHUN KEDEPAN
3. SEMUA COPY  SKA YANG DIMILIKI, RANGKAP 2 ( DUA )
4. COPY SIP  ( BAGI TINGKAT PRATAMA KEATAS ), RANGKAP 2 ( DUA )


..................................................................


TIDAK DIJILID

INGAT :  DOKUMEN YANG SEHARUSNYA ADA TANDA TANGAN TETAPI TIDAK DITANDA TANGANI, DAPAT DIARTIKAN SEBAGAI DOKUMEN YANG TIDAK BERLAKU/TIDAK ADA DOKUMEN









BERKAS

FORMULIR LPJKN


DAPAT DIAMBIL
DI
HALAMAN- HALAMAN BERIKUT


Silahkan download halaman  di sini











15 Maret 2011

BIAYA SKA

PEMBERITAUAN

Diberitahukan kepada seluruh anggota PII cab. Semarang Korwil. Jawa Tengah bahwa biaya pengambilan SKA dan Sertifikat Profesional  mengalami kenaikan menjadi:
1. Untuk SKA sebesar Rp. 500.000,- per subbidang.
2. Untuk Insinyur Profesional Pratama (IPP) sebesar Rp. 1.500.000,-
3  Untuk Insinyur Profesional Madya (IPM) sebesar Rp. 2.000.000,-
4. Untuk Insinyur Profesional Utama (IPU) sebesar Rp. 2.500.000,-
Demikian harap maklum.

02 November 2010

KPPIJK ANGKATAN 39

PII Cab. Semarang Korwil Jawa Tengah akan segera mengadakan kembali Kursus Pelatihan Profesi Insinyur Jasa Konstruksi angkatan 40 pada tgl 4-5 Desember 2010 tempat di Hotel DAFAM (jl. Imam Bonjol). Bagi para Insinyur maupun Sarjana Teknik yang berminat mengikuti KPPIJK harap segera mendaftarkan diri karena tempat terbatas

Pendaftar langsung membawa persyaratan berupa
  1. Daftar riwayat hidup yg telah ditandatangani
  2. Fotocopy ijasah
  3. Fotocopy KTP
  4. Foto berwarna 3x4 sebanyak 2 lembar
  5. Bukti setor sebesar Rp.1.150.000,-  ke BNI cab. UNDIP No. Rek. 40031510 a/n Wisnu Suharto, PII Jawa Tengah
semua berkas di bawa ke sekretariat PII di Jl. Tri Lomba Juang No 7 Ruko No 2 Komplek Trilomba Juang Mugas Semarang atau kampus Universitas Semarang Jl. Sukarno Hatta Gedung A.1.1.4. . Tempat terbatas. Segara daftarkan diri anda.
Untuk informasi bisa menghubungi Purwanto (0815 777 2952)  atau Wisnu Suharto (08122 851 299)
NB: Untuk pelaksanaan KPPIJK angkatan selanjutnya akan ditiadakan untuk sementara sambil menunggu keputusan dari PP no 10 tahun 2010. 

04 Mei 2010

ASEAN CHARTERED PROFESIONAL ENGINEER (ACPE)

LATAR BELAKANG


Sejak tahun 1994, Republik Indonesia telah memproklamirkan diri sebagai anggota WTO ( World Trade Organization ). Hal ini merupakan pelaksanaan UU No.7 tahun 1994 tentang Persetujuan pembentukan The World Trade Organization / WTO. Konsekwensi yang harus ditindak lanjuti adalah adanya aturan bersama, sesuai kesepakatan, dalam gerak lintas pemasokan jasa, termasuk Jasa Konstruksi antar negara anggota.
Dikenal 4 Modalitas  pemasokan jasa lintas Negara :
Mode 1 : Pemasokan jasa lintas batas Negara. Sebagai contoh pemasokan jasa rancang bangun dengan memanfaatkan internet, pos, cd, dsb
Mode 2 : Penggunaan jasa di Negara lain. Sebagai contoh, pasien warga Negara Indonesia yang berobat ke Singapura
Mode 3 : Hadirnya perusahaan asing
Mode 4 : Hadirnya tenaga kerja asing

Pada tahun 2005, 10 Negara yang tergabung dalam kawasan ASEAN, didalamnya termasuk negara Republik Indonesia, membuat kesepakatan, menghadapi global perdagangan Jasa Konstruksi, segera melaksanakan MRA ( Mutual Recognition Arrangement )  disektor bidang konsultasi Jasa Konstruksi, yang diatur dalam CPC ( Central Product Classification ) terbitan PBB ( persatuan Bangsa Bangsa ) Di kesepakatan itu, juga lebih dipertajam, hanya diutamakan untuk Sektor Prioritas yaitu sektor Engineering Services ( CPC-8672 ). Di sektor prioritas ini sudah mencakup kegiatan Jasa Konstruksi berkaitan dengan Design maupun Costruction
MRA merupakan standar bakuan kompetensi untuk menjadi ACPE

Untuk melaksanakan MRA tersebut diatas, ditingkat ASEAN dibentuk CC ( Coordinating Commitee ) dan disetiap negara ASEAN membentuk NMC ( National Monitoring Commitee ). Pembentukan MC di Indonesia, dilandasi terbitnya Permen PU No. 31 Tahun 2006, dan diprogramkan efektif mulai tahun 2010.


BEBERAPA POKOK KESEPAKATAN MRA PADA ENGINEERING SERVICES
Disepakati adanya persyaratan untuk menjadi ACPE, yang teregister di tingkat ASEAN atau disebut sebagai ACPER ( Asean Chartered Profesional Engineer Register )
Diatur kelembagaan yang akan menangani baik dimasing-masing negara  ( NMC ) dan koordinator di tingkat ASEAN CC ( Coordinating Committee
Disepakati pula Profesional Regulatory Authority ( PRA ) pada masing-masing negara anggota ASEAN
Seorang ACPE yang akan bekerja di negara ASEAN lainnya harus bekerjasama dengan ACPE di negara tersebut ( host country )
Kesepakatan MRA ini hanya berlaku bagi warga negara anggota ASEAN

Kemudian secara jelas apa ACPER itu.
ACPER adalah para PROFESIONAL ENGINEER yang telah diakui kompetensinya di tingkat ASEAN untuk menyandang SEBUTAN / Gelar ACPE


TINDAK LANJUT DI BIDANG JASA KONSTRUKSI DI INDONESIA
Untuk melindungi kegiatan Jasa Konstruksi di masing – masing Negara ASEAN termasuk Indonesia, maka di Perman PU 31 Tahun 2006 telah memberkan filter terhadap kiprah para Ahli ASEAN yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi di Indonesia. Pada Pasal 1 Ayat 10 diberikan ketentuan, yang sesuai dalam kesepakatan MRA,  sebagai berikut :
 “ Registered Foreign Profesional Engineer ( RFPE ) adalah ACPE dari Negara anggota ASEAN yang telah mendapat ijin dari PRA ( Profesional Regulatory Authority ), yaitu lembaga yang mendapat otoritas untuk melakukan pengaturan praktek jasa rekayasa Negara tujuanuntuk bekerja di Negara tujuan dengan syarat harus bekerjasama dengan ACPE dari Negara tujuan tersebut “
Hal ini mengandung suatu kebutuhan yang sifatnya harus, bagi setiap Negara ASEAN termasuk Indonesia, menyiapkan para tenaga ahli yang sudah memiliki keahlian bersertifikat Asean  yaitu ACPE.
Bagi seseorang ahli yang telah mendapatkan sertifikat ACPE, berarti telah diakui sebagai seorang Profesional Engineer yang telah dinyatakan memenuhi kualifikasi sesuai dengan kriteria dan prosedur yang ditetapkan oleh ASEAN Chartered Professional Engineer Coordinating Committee ( ACPECC ).
Sampai awal tahun 2010, ternyata para ahli Indonesia, terutama di Jawa Tengah masih terlena, belum siap untuk menyongsong gerak jasa konstruksi berskala Internasional tersebut. Jangankan mulai berpikir Tenaga Ahli kita berkiprah dinegara ASEAN lainnya, pada saat Perusahaan/Tenaga ahli negara ASEAN diluar Indonesia mau berkiprah di Indonesia / Jawa Tengah, terpaksa batal, karena tidak punya pendamping/bekerjasama dengan Ahli Indonesia yang bersertifikat ACPE. Apakah lalu kita akan berteriak, kita belum siap, yang senyatanya, memang tidak mau siap. Ingat, Permen 31 Tahu 2006 memberi kesempatan 4 tahun untuk kesiapan para insan yang bergerak di dunia Jasa Konstruksi, merupakan waktu yang cukup, dirasakan tidak cukup karena kurang menyadari arti pentingnya Permen 31 Tahun 2006 di dunia Jasa Konstruksi di Indonesia pada umumnya, dan di Jawa Tengah pada khususnya. Mari bergegas, tidak ada istilah terlambat, kalau segera “ cancut taliwondo”. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah ( LPJKD ) Jawa Tengah, bersedia  memberikan informasi lebih lanjut bagi yang berminat untuk mendapatkan ACPE. (Disajikan Oleh : Ir. Wisnu Suharto, Dipl.HE, IPU, ACPE/Ketua Umum PII Cab.Semarang Korwil.Jateng)

19 Februari 2010

Conference of ASEAN Federation of Engineering Organizations 2009

Conference of ASEAN Federation of Engineering Organizations 2009 (CAFEO) merupakan CAFEO ke 27 yang diselenggarakan  di Singapura  pada  30 November s/d 2 Desember 2009. CAFEO telah diadakan secara rutin setiap tahun sejak 1982, dengan pergantian tuan rumah diantara 10 anggota ASEAN. Persatuan Insinyur Indonesia (PII) adalah salah satu anggota dari persatuan para insinyur di ASEAN, dalam wadah organisasi bernama AFEO (ASEAN Federation of Engineering Organizations), yang terdiri dari 10 negara di ASEAN, sesuai urutan abjad yaitu: Brunai Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Myanmar, Philipina,  Thailand,  Vietnam, dan Singapura. Pada CAFEO ke 27 kali ini juga dihadiri para utusan/peninjau dari Jepang, Cina, Taiwan, Australia, dan New Zealand. KOnferensi ke 28 (CAFEO 28) mendatang, Vietnam akan bertindak sebagai tuan rumah. Indonesia pernah menjadi tuan rumah untuk CAFEO 1 (Jakarta 1982), CAFEO 7 (Bali 1989), CAFEO 13 (Bandung 1995), dan CAFEO 21 (Yogyakarta 2003).

 

HONORARY FELLOW AWARD PADA CAFEO 27 DI SINGAPURA

Pada konferensi AFEO ke 27 di Singapura seperti yang telah diberitakan pada postingan sebelumnya juga diacarakan pemberian Award dalam kategori Honorary Fellow Award untuk 10 orang, 5 diantaranya dari Indonesia, termasuk salah satunya adalah Ir. Wisnu Suharto,Dipl.HE, IPM, yang tidak lain adalah Ketua Umum PII cabang Semarang Koordinator Jawa Tengah.

17 November 2009

KPPIJK Angkatan 36


19 Juni 2009

18 Juni 2009

Form Penilai Ahli PII

Bagi para anggota PII Cab. Semarang yang berminat untuk menjadi Penilai Ahli dapat mengunduh dan mengisi Form isian Penilai Ahli di alamat berikut ini:
http://www.ziddu.com/download/5238774/FormPenilai.zip.html
Silahkan diisi dan diserahkan ke Kantor PII Cab. Semarang Jl. Tri Lomba Juang no. 7 ruko no 2 Semarang. Bila kesulitan untuk download silakan email ke alamat nick.wep@gmail.com akan kami kirim lewat email.